
Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sejumlah perubahan besar yang memengaruhi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai dari penghapusan sistem kelas, penyesuaian iuran, hingga pembaruan daftar penyakit yang tidak lagi ditanggung. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Per 1 Juli 2025, layanan rawat inap BPJS Kesehatan tidak lagi dibagi berdasarkan kelas (1, 2, dan 3). Pemerintah menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) demi menyetarakan fasilitas bagi semua peserta. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam layanan kesehatan tanpa diskriminasi fasilitas.
Dengan diterapkannya KRIS, pemerintah juga berencana menyesuaikan besaran iuran peserta. Meskipun belum diumumkan secara resmi, penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlanjutan dana JKN dan meningkatkan mutu layanan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan kembali daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung, termasuk:
Daftar ini merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
BPJS juga meningkatkan transformasi digital melalui aplikasi Mobile JKN. Beberapa fitur unggulan meliputi:
Aplikasi ini mendapat apresiasi nasional dan meraih penghargaan Digital Innovation Awards 2025.
Meski digitalisasi membawa kemudahan, BPJS Kesehatan pernah diterpa isu kebocoran data besar pada 2021, yang melibatkan jutaan data peserta. Sebagai tanggapan, BPJS memperkuat sistem keamanan dan berkoordinasi dengan Kominfo serta BSSN.
Perubahan besar BPJS Kesehatan di tahun 2025 perlu diketahui seluruh masyarakat. Mulai dari penghapusan kelas, potensi kenaikan iuran, daftar layanan tidak ditanggung, hingga transformasi digital dan tantangan keamanannya. Waspadai, manfaatkan, dan bersiaplah!