Guru Teknologi Informasi (TI) kini menjadi salah satu posisi paling dibutuhkan di sekolah menengah dan kejuruan, seiring dengan peningkatan fokus pemerintah pada transformasi digital pendidikan. Tahun 2026, peluang bagi guru bidang Informatika untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbuka lebar.
Namun, banyak calon peserta masih bingung mengenai syarat PPPK Guru TI, mulai dari dokumen yang wajib disiapkan, ketentuan kualifikasi pendidikan, hingga tahapan seleksi. Artikel ini akan membahas secara lengkap, akurat, dan sesuai panduan terbaru Kemendikbud & BKN, sekaligus memberi tips agar peluang lolos semakin besar.
Sebelum membahas teknis syarat, penting memahami dasar hukumnya:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (revisi UU No. 5/2014)
Permenpan RB No. 14 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud No. 2901/B/HK.04.01/2023 tentang penyesuaian formasi guru PPPK
Keputusan Menteri PAN-RB tentang Penetapan Kebutuhan ASN Tahun 2025
Dari kebijakan tersebut, pemerintah berkomitmen memprioritaskan pengangkatan guru honorer ber-NUPTK aktif dan yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Formasi Guru TI tersedia di SMA, SMK, dan sebagian SMP yang telah menerapkan mapel Informatika atau TIK. Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2024, kebutuhan guru TI nasional mencapai lebih dari 25.000 posisi, dengan provinsi Lampung termasuk dalam 10 besar kebutuhan terbanyak.
Jenis satuan pendidikan yang membuka formasi:
SMA Negeri dan Swasta yang membuka mapel Informatika
SMK dengan jurusan RPL, TKJ, SIJA, DKV, dan Multimedia
Sekolah Penggerak yang menerapkan kurikulum digital
Sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang membutuhkan guru adaptif digital
Berikut syarat umum yang wajib dipenuhi oleh semua pelamar:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.
Tidak memiliki catatan pidana.
Sehat jasmani dan rohani.
Terdaftar di Dapodik bagi guru honorer.
Tidak sedang menjalani kontrak kerja dengan instansi lain.
Untuk formasi guru TI, ada syarat tambahan khusus:
| Jenis Syarat | Keterangan |
|---|---|
| Kualifikasi Pendidikan | Minimal S1 Pendidikan Informatika, S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, atau S1 Ilmu Komputer. |
| Sertifikat Pendidik | Diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) bidang Teknologi Informasi & Komunikasi atau Informatika. |
| Status Honorer | Terdaftar sebagai Guru Honorer di Dapodik (kategori THK-II atau non-kategori). |
| Pengalaman Mengajar | Minimal 2 tahun di sekolah yang sama lebih diutamakan. |
| Portofolio Digital | Boleh dilampirkan jika pernah mengikuti proyek digitalisasi sekolah, pengembangan website, atau pelatihan TIK. |
Sebelum mendaftar di portal sscasn.bkn.go.id, pastikan semua dokumen sudah lengkap:
Scan KTP & KK
Ijazah & Transkrip Nilai (PDF legalisir)
Sertifikat Pendidik (bila ada)
SK Pengangkatan / Surat Keterangan Honorer dari Sekolah
Pakta Integritas dan Surat Kesehatan dari Puskesmas/RS
Pas Foto dan Swafoto sesuai ketentuan
Portofolio (opsional) berisi pengalaman mengajar, karya digital, atau pelatihan IT
💡 Tips: Simpan semua file dalam format PDF <300 KB agar mudah diunggah di SSCASN.
Pendaftaran Online di https://sscasn.bkn.go.id
Seleksi Administrasi – verifikasi dokumen oleh instansi daerah
Seleksi Kompetensi (melalui CAT BKN):
Tes Manajerial
Tes Sosio-Kultural
Tes Teknis bidang Teknologi Informasi
Wawancara Terstruktur (Online/Offline)
Pengumuman Kelulusan dan penempatan formasi
🧭 Catatan: Untuk guru TI, bobot terbesar ada pada Tes Teknis, mencakup pemrograman dasar, sistem komputer, jaringan, keamanan siber, dan literasi digital pendidikan.
Berikut strategi realistis berdasarkan pengalaman peserta 2023–2024:
Pelajari Kisi-Kisi Resmi dari BKN & Kemendikbud.
Gunakan Tryout Online PPPK TI dari situs resmi atau komunitas guru.
Buat portofolio pengajaran digital (misal hasil proyek website sekolah).
Tingkatkan kompetensi pedagogik berbasis teknologi (gunakan platform seperti Google for Education atau Gemini Educator).
Aktif di Komunitas Guru Informatika (KGI) daerah untuk berbagi pengalaman dan update formasi.
Pastikan data di Dapodik & NUPTK aktif minimal 1 tahun sebelum seleksi.
Kebutuhan guru TI meningkat drastis sejak kurikulum merdeka mewajibkan mata pelajaran Informatika di SMP dan SMA.
Namun, masih ada tantangan seperti:
Ketimpangan formasi antar daerah
Belum meratanya guru bersertifikat Informatika
Keterbatasan sarana komputer di sekolah pinggiran
Karena itu, pemerintah memberi prioritas bagi guru honorer aktif di bidang IT yang telah menunjukkan kontribusi nyata dalam digitalisasi sekolah.
Menjadi Guru PPPK Teknologi Informasi bukan sekadar peluang karier, tapi juga peran penting dalam membangun generasi digital Indonesia.
Dengan memenuhi seluruh syarat akademik, administratif, dan kompetensi digital, peluang untuk lolos sangat terbuka, apalagi jika Anda sudah aktif di Dapodik dan memiliki pengalaman nyata dalam pembelajaran berbasis teknologi.
💬 Persiapkan sejak sekarang—lengkapi dokumen, perkuat kompetensi, dan terus ikuti informasi resmi dari BKN dan Kemendikbud. Tahun 2025 bisa jadi tahun terbaik untuk Anda diangkat menjadi ASN PPPK bidang Teknologi Informasi.
Bantu kami terus berbagi konten dan proyek pembelajaran digital gratis!
Terima kasih sudah mendukung ruang belajar digital! 🙏