Perbedaan Tunjangan PPPK vs PNS untuk Guru di Sekolah Negeri

Apa perbedaan gaji dan tunjangan PPPK vs PNS? Simak perbandingan lengkap hak, insentif, dan kesejahteraan guru di sekolah negeri tahun 2025.

Bagi guru honorer yang telah lama mengabdi, dua status pegawai paling diidamkan saat ini adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal tunjangan, status kepegawaian, dan hak-hak jangka panjang.

Tahun 2025 menjadi momentum penting karena revisi Undang-Undang ASN (yang sedang dibahas di DPR) menegaskan posisi PPPK setara PNS dalam banyak hal. Namun, masih banyak guru yang bertanya-tanya:

“Apakah tunjangan PPPK sama seperti PNS?”
“Apakah PPPK mendapatkan pensiun?”
“Apa keuntungan menjadi PPPK dibanding tetap honorer?”

Artikel ini akan menjelaskan perbedaan secara lengkap, termasuk gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, hingga hak pensiun—dengan fokus pada profesi guru sekolah negeri di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Sekilas tentang PPPK dan PNS

🟩 Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai tetap yang diangkat melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian setelah lulus seleksi nasional. Mereka memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), diatur oleh UU ASN No. 20 Tahun 2023, dan mendapatkan hak penuh termasuk pensiun seumur hidup.

🟦 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK adalah ASN yang bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja selama jangka waktu tertentu (misalnya 5 tahun dan dapat diperpanjang). Status mereka bukan pegawai tetap, tetapi tetap memiliki hak seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan cuti.

Revisi UU ASN terbaru berupaya menyamakan hak dan kesejahteraan PPPK dengan PNS, termasuk dalam hal pengembangan karier dan perlindungan kerja.

Struktur Gaji: PNS vs PPPK

💰 Gaji Pokok PNS

Gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja (MK).
Contohnya, per 2024 berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji guru PNS golongan III/a dengan masa kerja 5 tahun berkisar Rp3.200.000 – Rp3.400.000.

Selain gaji pokok, mereka menerima berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja (Tukin), keluarga, jabatan, dan sertifikasi guru.

💸 Gaji Pokok PPPK

PPPK juga menerima gaji pokok berdasarkan golongan jabatan (setara pangkat).
Contohnya, PPPK guru dengan masa kerja 5 tahun (Golongan IX) menerima gaji pokok Rp3.100.000 – Rp3.300.000.

👉 Catatan: Gaji PPPK umumnya setara dengan gaji PNS pada golongan yang sama, meskipun skema kenaikan gaji tidak otomatis per tahun—melainkan ditinjau saat kontrak diperpanjang atau setelah evaluasi kinerja.

Jenis Tunjangan untuk PNS dan PPPK Guru

Jenis Tunjangan PNS PPPK Keterangan
Tunjangan Keluarga Suami/istri dan anak
Tunjangan Jabatan/Fungsional Berdasarkan jabatan guru
Tunjangan Kinerja (Tukin) ⚠️ Tergantung instansi PPPK kadang belum menerima Tukin di semua daerah
Tunjangan Beras ⚠️ Bervariasi Beberapa daerah belum menerapkan
Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Jika telah lulus sertifikasi
Tunjangan Pensiun ✅ (ASN Pusat) ❌ (hanya JHT & JP BPJS) PPPK belum dapat pensiun ASN, hanya program jaminan pensiun BPJS
Cuti Tahunan & Izin Cuti Sama, diatur peraturan ASN
Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13 Sama besarnya
Pengembangan Karier (Diklat, Kenaikan Pangkat) ⚠️ Terbatas PPPK bisa ikut diklat, tapi tidak naik pangkat struktural

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Baik PNS maupun PPPK guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 × gaji pokok per bulan.

Namun ada perbedaan dalam mekanisme pencairannya:

  • Untuk PNS, TPG langsung masuk ke rekening setiap triwulan melalui Dinas Pendidikan.

  • Untuk PPPK, TPG tetap dibayar tetapi terkadang terlambat karena menunggu validasi status kepegawaian di Dapodik dan SIMPKB.

💡 Tips: Pastikan data kepegawaian dan sertifikasi Anda terdaftar aktif di Dapodik sebelum Maret 2025 untuk memastikan pencairan TPG tidak tertunda.

Jaminan Hari Tua dan Pensiun

Ini adalah perbedaan paling menonjol antara PPPK dan PNS.

Aspek PNS PPPK
Hak Pensiun ASN ✅ (berhak penuh setelah 20 tahun masa kerja) ❌ tidak dapat
Program Pengganti Taspen + Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (JHT + JP)
Masa Berlaku Seumur hidup Selama kontrak & akumulasi iuran
Ahli Waris Dapat tunjangan pensiun Dapat klaim JHT/JP

Meski PPPK tidak mendapat pensiun ASN, mereka tetap terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masih memperoleh manfaat uang pensiun akumulatif setelah kontrak selesai.

Revisi UU ASN yang tengah dibahas di DPR juga sedang mengkaji kemungkinan pemberian program pensiun setara bagi PPPK, namun belum final per November 2025.

Status Kepegawaian dan Pengembangan Karier

PNS memiliki jalur karier vertikal (naik golongan/pangkat), sedangkan PPPK memiliki jalur horizontal (perpanjangan kontrak dan peningkatan kompetensi).

Aspek PNS PPPK
Status Tetap Kontrak (5 tahun, bisa diperpanjang)
Kenaikan Pangkat Setiap 4 tahun atau prestasi Tidak ada pangkat, hanya evaluasi kontrak
Mutasi antar instansi Bisa (sesuai formasi) Masih terbatas
Diklat & Pelatihan Rutin dari pemerintah Tergantung kebijakan instansi
Perlindungan Hukum Penuh ASN Sama, sesuai PP No. 49 Tahun 2018

Walau kontrak, PPPK tetap ASN resmi — memiliki hak perlindungan, jaminan sosial, dan fasilitas kerja seperti PNS.

Simulasi Pendapatan Guru: PNS vs PPPK

Komponen Guru PNS (Gol III/a) Guru PPPK (Gol IX setara)
Gaji Pokok Rp 3.250.000 Rp 3.200.000
Tunjangan Sertifikasi Rp 3.250.000 Rp 3.200.000
Tunjangan Keluarga Rp 300.000 Rp 300.000
Tunjangan Kinerja Rp 1.000.000 Rp 800.000 (daerah tertentu)
THR + Gaji 13 Rp 6.500.000 (1×gaji + tunjangan) Rp 6.000.000 (tergantung instansi)
Total rata-rata bulanan Rp 7,8 juta Rp 7,3 juta

👉 Selisih total pendapatan berkisar 5–7 %, tergantung daerah dan tunjangan kinerja.
Untuk guru yang belum bersertifikat, selisihnya bisa mencapai 10 %.

Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Status

Kelebihan PNS

  • Ada hak pensiun penuh dari Taspen.

  • Kenaikan golongan dan pangkat teratur.

  • Perlindungan hukum dan administratif kuat.

  • Tunjangan kinerja umumnya lebih tinggi.

⚠️ Kekurangan PNS

  • Proses rekrutmen lebih ketat (kuota kecil).

  • Waktu tunggu lama, terutama untuk guru honorer.

Kelebihan PPPK

  • Seleksi relatif lebih cepat dan fokus pada kompetensi.

  • Dapat gaji dan tunjangan sama seperti PNS.

  • Status ASN legal, diatur UU ASN 2023.

  • Tidak perlu menunggu kuota CPNS untuk diangkat.

⚠️ Kekurangan PPPK

  • Tidak mendapat pensiun ASN penuh.

  • Masa kerja berbasis kontrak, tergantung evaluasi.

  • Beberapa daerah belum menerapkan tunjangan kinerja penuh.

Pandangan Pemerintah & Arah Kebijakan 2025

Kementerian PANRB dan BKN menegaskan, melalui Revisi UU ASN, posisi PPPK akan semakin setara dengan PNS, terutama dalam hal kesejahteraan dan karier.

Beberapa kebijakan yang sedang dirancang:

  • Pemberian jaminan pensiun dan hari tua khusus PPPK.

  • Kemudahan mobilitas antar-instansi.

  • Kesempatan mengikuti diklat dan pengembangan karier.

  • Penyederhanaan sistem kontrak dan evaluasi berbasis kinerja.

Ini menunjukkan arah positif: PPPK bukan lagi “pegawai kelas dua”, tapi bagian penuh ASN yang profesional dan terlindungi.

Tips Memilih Jalur dan Menyiapkan Diri

  1. Jika Anda guru honorer muda (usia < 40 tahun):
    Prioritaskan jalur PPPK karena peluang formasinya besar dan lebih cepat diangkat.

  2. Jika Anda sudah bersertifikat pendidik:
    Pastikan TPG aktif di Dapodik, karena sertifikasi otomatis meningkatkan pendapatan baik untuk PPPK maupun PNS.

  3. Jika Anda ingin karier jangka panjang & pensiun ASN:
    Jalur PNS tetap lebih ideal, meski kompetisinya ketat.

  4. Perkuat kompetensi bidang Anda (misal, guru TIK – sertifikasi literasi digital, coding, dsb.).

  5. Aktif pantau situs resmi BKD/BKN dan SSCASN agar tidak tertinggal jadwal pendaftaran.

Kesimpulan

Baik PPPK maupun PNS kini sama-sama ASN dengan hak dan kewajiban yang kian setara.
Perbedaan paling mencolok hanya pada status kepegawaian (tetap vs kontrak) dan hak pensiun.

Secara kesejahteraan bulanan, guru PPPK dan PNS menerima gaji dan tunjangan yang hampir sama.
Dengan kebijakan baru 2025, pemerintah bahkan berencana menutup kesenjangan tersebut agar PPPK mendapat jaminan pensiun dan mobilitas yang lebih luas.

Jadi, bagi guru honorer di Lampung maupun di seluruh Indonesia — status PPPK kini bukan sekadar “alternatif,” tapi jalur realistis menuju kesejahteraan dan pengakuan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like

💡 Dukung Ruang Informatika

Bantu kami terus berbagi konten dan proyek pembelajaran digital gratis!

☕ Dukung via Saweria 🌐 Unduh Source Code Gratis

Terima kasih sudah mendukung ruang belajar digital! 🙏