Bagi guru honorer yang telah lama mengabdi, dua status pegawai paling diidamkan saat ini adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal tunjangan, status kepegawaian, dan hak-hak jangka panjang.
Tahun 2025 menjadi momentum penting karena revisi Undang-Undang ASN (yang sedang dibahas di DPR) menegaskan posisi PPPK setara PNS dalam banyak hal. Namun, masih banyak guru yang bertanya-tanya:
“Apakah tunjangan PPPK sama seperti PNS?”
“Apakah PPPK mendapatkan pensiun?”
“Apa keuntungan menjadi PPPK dibanding tetap honorer?”
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan secara lengkap, termasuk gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, hingga hak pensiun—dengan fokus pada profesi guru sekolah negeri di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian setelah lulus seleksi nasional. Mereka memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), diatur oleh UU ASN No. 20 Tahun 2023, dan mendapatkan hak penuh termasuk pensiun seumur hidup.
PPPK adalah ASN yang bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja selama jangka waktu tertentu (misalnya 5 tahun dan dapat diperpanjang). Status mereka bukan pegawai tetap, tetapi tetap memiliki hak seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan cuti.
Revisi UU ASN terbaru berupaya menyamakan hak dan kesejahteraan PPPK dengan PNS, termasuk dalam hal pengembangan karier dan perlindungan kerja.
Gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja (MK).
Contohnya, per 2024 berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji guru PNS golongan III/a dengan masa kerja 5 tahun berkisar Rp3.200.000 – Rp3.400.000.
Selain gaji pokok, mereka menerima berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja (Tukin), keluarga, jabatan, dan sertifikasi guru.
PPPK juga menerima gaji pokok berdasarkan golongan jabatan (setara pangkat).
Contohnya, PPPK guru dengan masa kerja 5 tahun (Golongan IX) menerima gaji pokok Rp3.100.000 – Rp3.300.000.
👉 Catatan: Gaji PPPK umumnya setara dengan gaji PNS pada golongan yang sama, meskipun skema kenaikan gaji tidak otomatis per tahun—melainkan ditinjau saat kontrak diperpanjang atau setelah evaluasi kinerja.
| Jenis Tunjangan | PNS | PPPK | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Tunjangan Keluarga | ✅ | ✅ | Suami/istri dan anak |
| Tunjangan Jabatan/Fungsional | ✅ | ✅ | Berdasarkan jabatan guru |
| Tunjangan Kinerja (Tukin) | ✅ | ⚠️ Tergantung instansi | PPPK kadang belum menerima Tukin di semua daerah |
| Tunjangan Beras | ✅ | ⚠️ Bervariasi | Beberapa daerah belum menerapkan |
| Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) | ✅ | ✅ | Jika telah lulus sertifikasi |
| Tunjangan Pensiun | ✅ (ASN Pusat) | ❌ (hanya JHT & JP BPJS) | PPPK belum dapat pensiun ASN, hanya program jaminan pensiun BPJS |
| Cuti Tahunan & Izin Cuti | ✅ | ✅ | Sama, diatur peraturan ASN |
| Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13 | ✅ | ✅ | Sama besarnya |
| Pengembangan Karier (Diklat, Kenaikan Pangkat) | ✅ | ⚠️ Terbatas | PPPK bisa ikut diklat, tapi tidak naik pangkat struktural |
Baik PNS maupun PPPK guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 × gaji pokok per bulan.
Namun ada perbedaan dalam mekanisme pencairannya:
Untuk PNS, TPG langsung masuk ke rekening setiap triwulan melalui Dinas Pendidikan.
Untuk PPPK, TPG tetap dibayar tetapi terkadang terlambat karena menunggu validasi status kepegawaian di Dapodik dan SIMPKB.
💡 Tips: Pastikan data kepegawaian dan sertifikasi Anda terdaftar aktif di Dapodik sebelum Maret 2025 untuk memastikan pencairan TPG tidak tertunda.
Ini adalah perbedaan paling menonjol antara PPPK dan PNS.
| Aspek | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Hak Pensiun ASN | ✅ (berhak penuh setelah 20 tahun masa kerja) | ❌ tidak dapat |
| Program Pengganti | Taspen + Jaminan Pensiun | BPJS Ketenagakerjaan (JHT + JP) |
| Masa Berlaku | Seumur hidup | Selama kontrak & akumulasi iuran |
| Ahli Waris | Dapat tunjangan pensiun | Dapat klaim JHT/JP |
Meski PPPK tidak mendapat pensiun ASN, mereka tetap terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masih memperoleh manfaat uang pensiun akumulatif setelah kontrak selesai.
Revisi UU ASN yang tengah dibahas di DPR juga sedang mengkaji kemungkinan pemberian program pensiun setara bagi PPPK, namun belum final per November 2025.
PNS memiliki jalur karier vertikal (naik golongan/pangkat), sedangkan PPPK memiliki jalur horizontal (perpanjangan kontrak dan peningkatan kompetensi).
| Aspek | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status | Tetap | Kontrak (5 tahun, bisa diperpanjang) |
| Kenaikan Pangkat | Setiap 4 tahun atau prestasi | Tidak ada pangkat, hanya evaluasi kontrak |
| Mutasi antar instansi | Bisa (sesuai formasi) | Masih terbatas |
| Diklat & Pelatihan | Rutin dari pemerintah | Tergantung kebijakan instansi |
| Perlindungan Hukum | Penuh ASN | Sama, sesuai PP No. 49 Tahun 2018 |
Walau kontrak, PPPK tetap ASN resmi — memiliki hak perlindungan, jaminan sosial, dan fasilitas kerja seperti PNS.
| Komponen | Guru PNS (Gol III/a) | Guru PPPK (Gol IX setara) |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 3.250.000 | Rp 3.200.000 |
| Tunjangan Sertifikasi | Rp 3.250.000 | Rp 3.200.000 |
| Tunjangan Keluarga | Rp 300.000 | Rp 300.000 |
| Tunjangan Kinerja | Rp 1.000.000 | Rp 800.000 (daerah tertentu) |
| THR + Gaji 13 | Rp 6.500.000 (1×gaji + tunjangan) | Rp 6.000.000 (tergantung instansi) |
| Total rata-rata bulanan | Rp 7,8 juta | Rp 7,3 juta |
👉 Selisih total pendapatan berkisar 5–7 %, tergantung daerah dan tunjangan kinerja.
Untuk guru yang belum bersertifikat, selisihnya bisa mencapai 10 %.
Ada hak pensiun penuh dari Taspen.
Kenaikan golongan dan pangkat teratur.
Perlindungan hukum dan administratif kuat.
Tunjangan kinerja umumnya lebih tinggi.
Proses rekrutmen lebih ketat (kuota kecil).
Waktu tunggu lama, terutama untuk guru honorer.
Seleksi relatif lebih cepat dan fokus pada kompetensi.
Dapat gaji dan tunjangan sama seperti PNS.
Status ASN legal, diatur UU ASN 2023.
Tidak perlu menunggu kuota CPNS untuk diangkat.
Tidak mendapat pensiun ASN penuh.
Masa kerja berbasis kontrak, tergantung evaluasi.
Beberapa daerah belum menerapkan tunjangan kinerja penuh.
Kementerian PANRB dan BKN menegaskan, melalui Revisi UU ASN, posisi PPPK akan semakin setara dengan PNS, terutama dalam hal kesejahteraan dan karier.
Beberapa kebijakan yang sedang dirancang:
Pemberian jaminan pensiun dan hari tua khusus PPPK.
Kemudahan mobilitas antar-instansi.
Kesempatan mengikuti diklat dan pengembangan karier.
Penyederhanaan sistem kontrak dan evaluasi berbasis kinerja.
Ini menunjukkan arah positif: PPPK bukan lagi “pegawai kelas dua”, tapi bagian penuh ASN yang profesional dan terlindungi.
Jika Anda guru honorer muda (usia < 40 tahun):
Prioritaskan jalur PPPK karena peluang formasinya besar dan lebih cepat diangkat.
Jika Anda sudah bersertifikat pendidik:
Pastikan TPG aktif di Dapodik, karena sertifikasi otomatis meningkatkan pendapatan baik untuk PPPK maupun PNS.
Jika Anda ingin karier jangka panjang & pensiun ASN:
Jalur PNS tetap lebih ideal, meski kompetisinya ketat.
Perkuat kompetensi bidang Anda (misal, guru TIK – sertifikasi literasi digital, coding, dsb.).
Aktif pantau situs resmi BKD/BKN dan SSCASN agar tidak tertinggal jadwal pendaftaran.
Baik PPPK maupun PNS kini sama-sama ASN dengan hak dan kewajiban yang kian setara.
Perbedaan paling mencolok hanya pada status kepegawaian (tetap vs kontrak) dan hak pensiun.
Secara kesejahteraan bulanan, guru PPPK dan PNS menerima gaji dan tunjangan yang hampir sama.
Dengan kebijakan baru 2025, pemerintah bahkan berencana menutup kesenjangan tersebut agar PPPK mendapat jaminan pensiun dan mobilitas yang lebih luas.
Jadi, bagi guru honorer di Lampung maupun di seluruh Indonesia — status PPPK kini bukan sekadar “alternatif,” tapi jalur realistis menuju kesejahteraan dan pengakuan profesional.
Bantu kami terus berbagi konten dan proyek pembelajaran digital gratis!
Terima kasih sudah mendukung ruang belajar digital! 🙏