Nasib Guru Honorer Jelas, PPPK Jadi Harapan Baru

Guru honorer bersiap untuk diangkat PPPK. DPR akan bahas dalam revisi UU ASN.

Selama bertahun-tahun, isu kesejahteraan guru honorer selalu menjadi sorotan publik. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang mengabdikan diri di ruang-ruang kelas, membimbing generasi penerus bangsa dengan dedikasi yang luar biasa. Namun di sisi lain, status mereka yang “tidak pasti” membuat banyak dari mereka hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan karier.

Kini, angin perubahan mulai berhembus. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sedang membahas Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang secara langsung menyinggung penataan tenaga honorer dan mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi jutaan guru honorer di seluruh Indonesia, terutama yang sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status, kabar ini menjadi sinyal harapan baru.


Latar Belakang Masalah: Bertahun-Tahun dalam Ketidakpastian

Tenaga honorer, khususnya guru honorer, sudah lama menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia. Banyak sekolah negeri, terutama di daerah, sangat bergantung pada mereka untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar.

Namun, secara hukum, posisi mereka tidak sekuat ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PPPK. Mereka tidak mendapatkan tunjangan, jaminan pensiun, maupun perlindungan karier yang jelas.

Banyak di antara mereka yang sudah mengajar lebih dari 10 bahkan 20 tahun, namun tetap berstatus “honorer” dengan gaji yang jauh di bawah UMR daerah.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga menurunkan semangat dan kualitas pembelajaran. Guru yang sibuk mencari tambahan penghasilan sering kali kehilangan fokus di kelas.

Masalah ini semakin mencuat ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer per 2023, yang sempat menimbulkan keresahan luas. Dalam aturan lama, status honorer akan dihapus, dan mereka diharuskan mengikuti seleksi ASN/PPPK. Sayangnya, tidak semua daerah siap melaksanakan transisi ini.


Revisi UU ASN: Angin Segar dari Senayan

Dalam pembahasan terbaru di Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg), Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi prioritas. Salah satu fokus utamanya adalah menata status tenaga honorer, termasuk guru.

Anggota DPR dari berbagai fraksi sepakat bahwa tenaga honorer, terutama yang telah lama mengabdi, perlu mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang lebih adil.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa skema PPPK menjadi solusi realistis untuk menampung tenaga honorer tanpa harus merombak sistem kepegawaian nasional. PPPK dianggap lebih fleksibel dibandingkan PNS, karena berbasis perjanjian kerja namun tetap memberikan perlindungan yang memadai.

Sementara itu, anggota Baleg DPR Reni Astuti menegaskan bahwa revisi UU ASN ini juga harus memastikan tidak ada lagi kesenjangan mencolok antara PPPK dan PNS, baik dari sisi kesejahteraan maupun kesempatan karier.

“Kita ingin memastikan bahwa status PPPK bukan hanya sekadar ‘label baru’, tetapi betul-betul memberikan kejelasan dan kesejahteraan yang setara,” ujarnya dalam rapat pembahasan.


Apa Itu PPPK dan Mengapa Penting bagi Guru?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu oleh instansi pemerintah.

Walaupun berbeda dengan PNS (yang bersifat permanen dan memiliki hak pensiun penuh), PPPK memiliki banyak kesamaan hak, antara lain:

  • Mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai peraturan pemerintah.

  • Memiliki hak atas jaminan sosial, seperti BPJS dan perlindungan kerja.

  • Mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi.

  • Bisa diperpanjang kontrak sesuai kinerja dan kebutuhan instansi.

Dengan skema ini, guru honorer berpeluang mendapatkan status resmi sebagai ASN kategori PPPK, yang artinya mereka bukan lagi “honorer tanpa kepastian”.

Pemerintah menilai, skema PPPK adalah jalan tengah antara tuntutan peningkatan kesejahteraan dan keterbatasan anggaran negara.


Langkah DPR dan Pemerintah: Dari Rapat Menuju Realisasi

Dalam pembahasan revisi UU ASN, DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah poin penting yang menjadi dasar perubahan:

  1. Pendataan Tenaga Honorer Nasional
    Pemerintah daerah diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer di instansi masing-masing. Ini untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar aktif dan sesuai kebutuhan yang diakomodasi.

  2. Mekanisme Pengangkatan Bertahap
    Tidak semua tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PPPK. Pemerintah akan melakukan pengangkatan secara bertahap berdasarkan formasi, prioritas sektor (pendidikan dan kesehatan diutamakan), serta kemampuan anggaran.

  3. Penilaian Kinerja dan Masa Pengabdian
    Guru honorer yang telah mengabdi lama akan mendapatkan prioritas, namun tetap perlu memenuhi syarat kompetensi dan kinerja minimal.

  4. Kesejahteraan dan Kesetaraan Hak
    Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyetaraan tunjangan antara PPPK dan PNS. Banyak guru PPPK selama ini mengeluhkan tunjangan yang lebih kecil dibandingkan rekan PNS.

  5. Perpanjangan Kontrak Otomatis Berdasarkan Evaluasi Positif
    Pemerintah mengusulkan agar guru PPPK yang berkinerja baik mendapatkan perpanjangan kontrak secara otomatis tanpa perlu seleksi ulang yang memberatkan.


Respon dari Lapangan: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Di berbagai daerah, kabar revisi UU ASN ini disambut dengan antusias oleh para guru honorer.

Misalnya, di Lampung Selatan, banyak guru honorer SMA yang sudah mengajar lebih dari satu dekade menyambut gembira wacana ini. Mereka berharap revisi UU ASN tidak hanya berhenti pada pembahasan, tetapi segera diwujudkan dalam peraturan yang jelas dan adil.

Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran. Beberapa guru menilai proses seleksi PPPK sebelumnya masih belum transparan dan terlalu menekankan pada aspek tes akademik, bukan pengalaman kerja.

“Kalau hanya dilihat dari hasil tes, banyak guru senior yang kalah dengan guru muda. Padahal mereka sudah puluhan tahun mengajar dan sangat berpengalaman,” ujar salah satu guru honorer di SMA negeri di Natar.

Kekhawatiran lain datang dari daerah yang belum memiliki data tenaga honorer yang valid. Tanpa data akurat, banyak guru bisa terlewat dari proses seleksi PPPK.


Tantangan Implementasi: Dari Anggaran hingga Politik Daerah

Revisi UU ASN memang membawa harapan besar, namun implementasinya tidak akan mudah.

Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  1. Keterbatasan Anggaran Daerah
    Meski gaji PPPK ditanggung dari APBN, pemerintah daerah tetap memerlukan dana tambahan untuk tunjangan dan fasilitas lain.

  2. Politik dan Kewenangan Daerah
    Penentuan formasi dan pengangkatan PPPK melibatkan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, sering kali muncul intervensi politik atau ketidakterbukaan proses.

  3. Sinkronisasi Data Nasional dan Daerah
    Banyak daerah belum memiliki sistem informasi kepegawaian yang mutakhir. Ini berisiko membuat banyak honorer tidak terdaftar.

  4. Persepsi Masyarakat dan Sesama ASN
    Beberapa PNS menganggap PPPK sebagai “pegawai kelas dua”. Revisi UU ASN diharapkan menghapus stigma ini dengan memberikan kesetaraan hak dan pengakuan.


Dampak Positif bagi Dunia Pendidikan

Jika revisi UU ASN ini benar-benar terwujud, dampaknya akan sangat signifikan bagi dunia pendidikan.

  • Guru lebih fokus mengajar. Dengan status dan penghasilan yang lebih baik, guru tidak lagi perlu mencari pekerjaan sampingan.

  • Kualitas pembelajaran meningkat. Guru dengan status jelas akan lebih mudah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi.

  • Sekolah lebih stabil. Tidak ada lagi kekhawatiran kekurangan guru karena kontrak yang tidak diperpanjang.

  • Regenerasi tenaga pendidik terencana. Dengan sistem PPPK, pemerintah bisa merencanakan rekrutmen berdasarkan kebutuhan riil sekolah.


Langkah yang Bisa Dilakukan Guru Honorer Sekarang

Bagi guru honorer, terutama yang belum masuk dalam data resmi, beberapa langkah penting yang bisa dilakukan sejak sekarang adalah:

  1. Pastikan data diri terdaftar di Dapodik dan database kepegawaian sekolah.

  2. Aktif berkoordinasi dengan kepala sekolah dan dinas pendidikan. Tanyakan bagaimana proses pendataan PPPK di wilayah masing-masing.

  3. Siapkan dokumen pendukung lengkap: SK pengangkatan, riwayat mengajar, sertifikat pelatihan, dan ijazah.

  4. Tingkatkan kompetensi. Meskipun pengalaman penting, revisi UU ASN tetap mengedepankan kompetensi dan kinerja.

  5. Ikuti informasi resmi dari BKN dan Kemdikbud. Hindari informasi dari media sosial yang belum terverifikasi.


Kesimpulan: Harapan Baru untuk Guru Honorer Indonesia

Perjalanan panjang guru honorer menuju kepastian status tampaknya akan menemukan titik terang. Revisi UU ASN yang sedang dibahas DPR bukan sekadar wacana administratif, tetapi langkah nyata menuju keadilan sosial bagi para pengabdi pendidikan.

Skema PPPK memang bukan tanpa kekurangan, tetapi merupakan langkah maju dibanding status “honorer tanpa kejelasan.”

Tantangan masih banyak—dari anggaran, data, hingga implementasi daerah—namun jika semua pihak bekerja bersama, guru honorer Indonesia akhirnya bisa mendapatkan pengakuan layak sebagai abdi negara sejati.

Sebagaimana kata seorang guru honorer senior di Lampung:

“Kami tidak menuntut jadi PNS, kami hanya ingin diakui dan dihargai seperti guru lainnya. Kalau PPPK bisa memberikan itu, kami siap terus mengabdi.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like

💡 Dukung Ruang Informatika

Bantu kami terus berbagi konten dan proyek pembelajaran digital gratis!

☕ Dukung via Saweria 🌐 Unduh Source Code Gratis

Terima kasih sudah mendukung ruang belajar digital! 🙏