Bantuan Perlengkapan Sekolah di Bandar Lampung: Antara Niat Baik dan Dugaan Penimbunan di Koperasi Sekolah
Bandar Lampung — Program Bantuan Lengkap untuk Siswa SD Negeri Dipertanyakan Transparansinya
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri tahun ajaran 2025. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemerataan pendidikan sekaligus membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan awal sekolah.
Namun, di balik niat baik itu, muncul sejumlah laporan dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi penyaluran bantuan.
Beberapa orang tua siswa mengaku tidak pernah menerima paket bantuan secara langsung, padahal nama anak mereka tercantum dalam daftar penerima.
Bahkan, ada dugaan bahwa bantuan disimpan di koperasi sekolah, lalu dijual kembali kepada siswa baru di tahun berikutnya.
Program bantuan ini seharusnya mencakup satu paket perlengkapan sekolah lengkap, yang terdiri dari:
Seragam sekolah (baju dan celana/rok)
Sepatu sekolah
Topi dan dasi
Tas sekolah
Kaus kaki
Buku tulis
Pena
Pensil
Peruncing
Penghapus
Ikat pinggang
Seluruh perlengkapan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung dan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
Setiap siswa baru SD Negeri berhak menerima satu paket bantuan secara gratis dan utuh.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi penerima bantuan dari Dinas Pendidikan, di Kecamatan Kemiling tercatat:
13 SD Negeri penerima bantuan
Total penerima: 1.029 siswa
524 siswa laki-laki
505 siswa perempuan
Beberapa sekolah penerima di antaranya:
SDN 1–6 Sumberejo, SDN 1 & 2 Beringin Jaya, SDN 1 & 2 Pinang Jaya, SDN 1 Sumber Agung, serta SDN 2 & 3 Kemiling Permai.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan bantuan dengan jumlah yang cukup besar dan terukur — mulai dari ukuran pakaian hingga distribusi perlengkapan siswa.
Meski data administratif terlihat rapi, laporan dari lapangan mengungkap fakta berbeda.
Beberapa wali murid mengaku tidak menerima bantuan seragam maupun perlengkapan lainnya meski sekolah telah tercatat sebagai penerima.
“Katanya bantuan dari pemerintah sudah datang, lengkap dengan seragam dan sepatu, tapi kami disuruh beli di koperasi. Katanya itu bantuan tahun lalu yang belum dibagikan,”
ujar salah satu wali murid di Kecamatan Kemiling yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar — apakah bantuan benar-benar disalurkan langsung kepada siswa, atau ditahan dan dijual kembali oleh pihak sekolah?
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa semua bantuan perlengkapan sekolah bersifat gratis.
Sekolah tidak diperkenankan memungut biaya tambahan, apalagi menjual bantuan melalui koperasi.
Apabila ditemukan praktik demikian, maka sekolah atau pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga investigasi oleh Inspektorat.
Program ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam pemerataan akses pendidikan dan pengentasan kemiskinan melalui sektor pendidikan dasar.
Masalah utama dari program bantuan ini adalah minimnya transparansi dan pengawasan di tingkat sekolah.
Tanpa adanya berita acara serah terima atau publikasi nama penerima di papan pengumuman, masyarakat sulit mengetahui apakah bantuan sudah benar-benar diterima siswa.
Pemerhati pendidikan di Lampung menilai, perlu adanya mekanisme kontrol publik yang lebih kuat.
Setiap sekolah sebaiknya memublikasikan daftar penerima bantuan lengkap dengan tanda tangan penerima.
Selain itu, peran komite sekolah dan orang tua murid harus diperkuat agar tidak ada celah penyimpangan.
Koperasi sekolah memang diperbolehkan membantu penyediaan kebutuhan siswa, namun tidak boleh mengelola barang bantuan pemerintah.
Koperasi hanya boleh menjual perlengkapan tambahan, bukan menyimpan atau memperjualbelikan bantuan seragam, sepatu, dan alat tulis dari pemerintah.
Jika terbukti koperasi sekolah terlibat dalam praktik tersebut, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan penggunaan aset bantuan pemerintah daerah.
Melihat potensi penyimpangan dan banyaknya siswa penerima (lebih dari 1.000 hanya di satu kecamatan), publik mendorong agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Bandar Lampung segera melakukan audit lapangan.
Langkah-langkah seperti:
Verifikasi ke sekolah penerima bantuan,
Uji petik ke beberapa siswa penerima, dan
Publikasi data bantuan secara terbuka
…dapat menjadi bentuk akuntabilitas agar bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.
Program bantuan perlengkapan sekolah di Bandar Lampung merupakan inisiatif mulia pemerintah daerah.
Namun, tanpa pengawasan dan transparansi yang kuat, program baik ini bisa kehilangan maknanya.
Bantuan seperti seragam, sepatu, tas, hingga alat tulis bukanlah komoditas,
melainkan hak setiap siswa penerima untuk mendukung kegiatan belajar mereka.
Pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama menjaga integritas program ini agar setiap bantuan benar-benar sampai ke tangan siswa yang membutuhkan — bukan berhenti di gudang atau koperasi sekolah.
Sumber Data: lihat disini
Bantu kami terus berbagi konten dan proyek pembelajaran digital gratis!
Terima kasih sudah mendukung ruang belajar digital! 🙏