SKTP Sudah Terbit, Tapi TPG Tak Kunjung Cair! Apa yang Sebenarnya Terjadi di Lampung Selatan?

Lampung Selatan — Banyak guru di Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan kondisi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit, namun TPG (Tunjangan Profesi Guru) belum juga cair hingga akhir triwulan berjalan. Situasi ini bukan hanya terjadi tahun ini, tetapi hampir berulang setiap periode pencairan. Lalu, apa penyebabnya? Apakah ada solusi yang bisa dilakukan oleh guru?

Artikel ini akan membahas secara lengkap, jelas, dan SEO-friendly mengenai penyebab keterlambatan TPG meskipun SKTP sudah terbit.


Apa Itu SKTP?

SKTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek sebagai bukti bahwa guru telah memenuhi syarat menerima TPG.
Jika SKTP sudah terbit, artinya secara administratif:

  • Data guru sudah valid di Dapodik

  • Beban mengajar terpenuhi

  • Status kepegawaian sesuai aturan

  • Sertifikat pendidik terverifikasi

Dengan kata lain, guru sebenarnya sudah layak menerima TPG.


Kenapa TPG Belum Cair Meski SKTP Sudah Terbit?

Di Lampung Selatan, keterlambatan pencairan TPG biasanya disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

1. Proses Transfer Dana dari Pusat ke Daerah

Walaupun SKTP terbit dari pusat, pencairan TPG tetap dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
Jika dana dari pusat belum masuk ke kas daerah, maka pencairan otomatis tertunda.

2. Kendala Verifikasi di BPKAD atau Dinas Pendidikan

Beberapa tahap harus dilalui sebelum TPG cair:

  • Verifikasi data guru

  • Rekap absensi

  • Pengesahan oleh BPKAD

  • Proses SP2D

Proses ini bisa memakan waktu jika ada revisi data atau antrean pembayaran lain.

3. Validasi Absensi & Beban Kerja Terlambat

Meski SKTP sudah terbit, absensi triwulan tetap menjadi syarat pencairan.
Jika sekolah terlambat mengirimkan rekap, pencairan juga mundur.

4. Kebijakan Administratif Daerah

Setiap daerah punya regulasi internal terkait jadwal pencairan.
Beberapa daerah termasuk Lampung Selatan biasanya mencairkan dalam:

  • Akhir triwulan

  • Atau awal triwulan berikutnya

Sehingga kesannya telat, padahal sesuai jadwal daerah.

5. Masalah Teknis Dapodik atau Info GTK

Terkadang terjadi:

  • Data ganda

  • Jadwal mengajar tidak terbaca

  • Mutasi belum sinkron

Hal ini bisa membuat status pencairan tertunda sampai data diperbaiki.


Bagaimana Status TPG di Kabupaten Lampung Selatan?

Berdasarkan pola yang terjadi beberapa tahun terakhir:

  • SKTP biasanya terbit tepat waktu

  • Namun pencairan sering mundur 2–4 minggu setelah triwulan berakhir

  • Daerah menunggu dana transfer dari pusat

  • Proses administrasi internal juga memakan waktu

Jadi, keterlambatan TPG bukan berarti SKTP bermasalah, tetapi lebih ke proses mekanisme keuangan daerah.


Apa yang Harus Dilakukan Guru?

Berikut langkah yang bisa dilakukan agar status TPG lebih cepat jelas:

1. Periksa Info GTK Secara Berkala

Pastikan tidak ada data merah atau invalid.

2. Koordinasi dengan Operator Sekolah

Cek apakah rekap absensi & BKD sudah dikirimkan.

3. Tanyakan Jadwal Resmi ke Dinas Pendidikan

Biasanya ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan tiap triwulan.

4. Pastikan Nomor Rekening Aktif

Rekening bermasalah bisa menyebabkan gagal transfer.

5. Simpan Bukti SKTP Terbit

Agar mudah ketika melakukan konfirmasi ke dinas.


Prediksi Waktu Pencairan TPG di Lampung Selatan

Berdasarkan pola bertahun-tahun:

  • Pencairan triwulan I → akhir April – pertengahan Mei

  • Pencairan triwulan II → akhir Juli – awal Agustus

  • Pencairan triwulan III → akhir Oktober – awal November

  • Pencairan triwulan IV → akhir Januari – Februari tahun berikutnya

Catatan: Ini bersifat estimasi berdasarkan data pencairan beberapa tahun terakhir.


Kesimpulan

Jika SKTP sudah terbit, maka secara administratif guru berhak menerima TPG.
Jika TPG belum cair, penyebabnya biasanya berasal dari proses:

  • Transfer dana pusat ke daerah

  • Administrasi dinas dan BPKAD

  • Validasi absensi

  • Teknis data Dapodik

Kondisi seperti ini sering terjadi di Kabupaten Lampung Selatan dan bersifat administratif, bukan karena kesalahan guru.

Guru cukup memastikan data valid, berkoordinasi dengan operator sekolah, dan menunggu informasi resmi dari Dinas Pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like

💡 Dukung Ruang Informatika

Bantu kami terus berbagi konten dan proyek pembelajaran digital gratis!

☕ Dukung via Saweria 🌐 Unduh Source Code Gratis

Terima kasih sudah mendukung ruang belajar digital! 🙏