Lampung Selatan — Banyak guru di Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan kondisi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit, namun TPG (Tunjangan Profesi Guru) belum juga cair hingga akhir triwulan berjalan. Situasi ini bukan hanya terjadi tahun ini, tetapi hampir berulang setiap periode pencairan. Lalu, apa penyebabnya? Apakah ada solusi yang bisa dilakukan oleh guru?
Artikel ini akan membahas secara lengkap, jelas, dan SEO-friendly mengenai penyebab keterlambatan TPG meskipun SKTP sudah terbit.
SKTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek sebagai bukti bahwa guru telah memenuhi syarat menerima TPG.
Jika SKTP sudah terbit, artinya secara administratif:
Data guru sudah valid di Dapodik
Beban mengajar terpenuhi
Status kepegawaian sesuai aturan
Sertifikat pendidik terverifikasi
Dengan kata lain, guru sebenarnya sudah layak menerima TPG.
Di Lampung Selatan, keterlambatan pencairan TPG biasanya disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
Walaupun SKTP terbit dari pusat, pencairan TPG tetap dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
Jika dana dari pusat belum masuk ke kas daerah, maka pencairan otomatis tertunda.
Beberapa tahap harus dilalui sebelum TPG cair:
Verifikasi data guru
Rekap absensi
Pengesahan oleh BPKAD
Proses SP2D
Proses ini bisa memakan waktu jika ada revisi data atau antrean pembayaran lain.
Meski SKTP sudah terbit, absensi triwulan tetap menjadi syarat pencairan.
Jika sekolah terlambat mengirimkan rekap, pencairan juga mundur.
Setiap daerah punya regulasi internal terkait jadwal pencairan.
Beberapa daerah termasuk Lampung Selatan biasanya mencairkan dalam:
Akhir triwulan
Atau awal triwulan berikutnya
Sehingga kesannya telat, padahal sesuai jadwal daerah.
Terkadang terjadi:
Data ganda
Jadwal mengajar tidak terbaca
Mutasi belum sinkron
Hal ini bisa membuat status pencairan tertunda sampai data diperbaiki.
Berdasarkan pola yang terjadi beberapa tahun terakhir:
SKTP biasanya terbit tepat waktu
Namun pencairan sering mundur 2–4 minggu setelah triwulan berakhir
Daerah menunggu dana transfer dari pusat
Proses administrasi internal juga memakan waktu
Jadi, keterlambatan TPG bukan berarti SKTP bermasalah, tetapi lebih ke proses mekanisme keuangan daerah.
Berikut langkah yang bisa dilakukan agar status TPG lebih cepat jelas:
Pastikan tidak ada data merah atau invalid.
Cek apakah rekap absensi & BKD sudah dikirimkan.
Biasanya ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan tiap triwulan.
Rekening bermasalah bisa menyebabkan gagal transfer.
Agar mudah ketika melakukan konfirmasi ke dinas.
Berdasarkan pola bertahun-tahun:
Pencairan triwulan I → akhir April – pertengahan Mei
Pencairan triwulan II → akhir Juli – awal Agustus
Pencairan triwulan III → akhir Oktober – awal November
Pencairan triwulan IV → akhir Januari – Februari tahun berikutnya
Catatan: Ini bersifat estimasi berdasarkan data pencairan beberapa tahun terakhir.
Jika SKTP sudah terbit, maka secara administratif guru berhak menerima TPG.
Jika TPG belum cair, penyebabnya biasanya berasal dari proses:
Transfer dana pusat ke daerah
Administrasi dinas dan BPKAD
Validasi absensi
Teknis data Dapodik
Kondisi seperti ini sering terjadi di Kabupaten Lampung Selatan dan bersifat administratif, bukan karena kesalahan guru.
Guru cukup memastikan data valid, berkoordinasi dengan operator sekolah, dan menunggu informasi resmi dari Dinas Pendidikan.
Bantu kami terus berbagi konten dan proyek pembelajaran digital gratis!
Terima kasih sudah mendukung ruang belajar digital! 🙏